Dua Raperda inisitif DPRD Kab. Magetan diputuskan dalam sidang paripurna yang laksanakan pada hari Jumat, 9 Maret 2018 bertempat di Ruang Rapat DPRD Magetan.
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Magetan Drs Ec.Sofandi itu digelar sejak pukul 13.45Wib sampai dengan pukul 16.35 WIB itu beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 4 (empat) Raperda Kab. Magetan dan Pengambilan Keputusan terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Magetan.
Selain 34 anggota dewan, hadir dalam sidang itu Bupati Magetan Drs.H.Sumantri, MM dan Wakil Bupati Magetan Bpk. H.Samsi,ST.
Selain itu, hadir dari eksekutif Pemkab Magetan seperti Sekda Kab. Magetan Drs. H. Bambang Trianto, MM - Dantim Intel Lanud Iswahjudi Mayor Sus Sugito - Kabagren Polres Magetan Kompol Iskandar, SH - Jajaran Asisten, staf ahli, Kabag/Kadis/instansi terkait serta jajaran Camat se Kab. Magetan.
Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi2 DPRD terhadap 4 (Empat) Raperda Kab Magetan yaitu : Raperda tentang Retribusi Perizinan Terentu, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Diantara 8 (delapan) fraksi yang memaparkan pemandangan adalah:
- Fraksi Gerakan Indonesia Raya.
- Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem).
- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
- Fraksi Partai Demokrat.
- Fraksi Partai Karya Pembangunan Nurani.
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sedangkan 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Magetan yang diputuskan dalam Paripurna tersebut adalah Raperda tentang Madrasah diniyah Takmiliyah dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Garis besar hasil Pembahasan tentatng pendidikan non formal Madrasah Diniyyah Takmiliyah oleh Pansus yang dipimpin Dwi Arianto yaitu: Menyempurnakan dan menimbang bahwa pendidikan non Formal keagamaan Islam khususnya Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai pelengkap pendidikan agama bagi siswa dijenjang pendidikan dasar untuk memperkuat pendidikan karakter.
Sedangkan dasar hukum raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah diantaranya:
(c.1) Perpres no 87 th 2017 tentang penguatan pendidikan karakter.
(c.2) Peraturan Menteri agama no 13 th 2014 tentang pendidikan keagamaan Islam.
(c.3) Perda Kab Magetan no 13 th 2012 tentang penyelengaraan pendidikan agama.
Sedangkan Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro ditujukan agar tumbuhnya usaha mikro dapat membantu Pemerintah menguatkan kembali roda perekonomian.
Raperda tentang Usaha Mikro juga menjadi bagian upaya pemerintah kabupaten Magetan untuk memperdayakan ekonomi rakyat, program pemberdayaan usaha mikro sebagai pelaku usaha perlu terus didorong/ ditingkatkan.
Suratman (Fraksi Golkar) menyampaikan bahwa kelompok usaha memberikan kontribusi dalam menopang perekonomian usaha nasional yang memiliki kedudukan atau potensi serta peranan yang sangat penting
Suratman juga menambahkan, "Kegiatan usaha mikro lebih memperluas lapangan kerja memberikan pelayanan ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Selain itu, pengembangan usaha mikro perlu diarahkan sehingga bisa semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Sementara itu Bupati Magetan Drs.H.Sumantri,MM berharap untuk raperda yang sudah diputuskan dan syah itu agar segera ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Bupati untuk dapat di implemantasikan secara maksimal. (Hari:Foto Kbl/ Gnw)