SK PENGURUS FAK MAGETAN DICABUT, PILKADA MAGETAN FAK NYATAKAN NETRAL

Kepengengurusan FAK - RI Magetan dibawah kepeminpinan Ketua Agus dan Sekretaris Ahmad Zahni dibekukan oleh Pimpinan Pusat FAK - RI diputuskan melalui Rakorpimda FAK - RI. 11/01/2018

Mearindo Ae
Organisasi Front Anti Komunis – Republik Indonesia atau yang biasa disebut FAK – RI menyatakan tidak ikut – ikutan berpolitik dalam momentum Pemilukada yang hendak digelar serentak di beberapa wilayah di Indonesia mendatang khususnya di Kabupaten Magetan dan Propinsi Jawa Timur. 

Pernyataan tidak berpolitik tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat FAK – RI, KH.Zuhdi Tafsir saat memimpin acara Rapat Kordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) Organisasi Front Anti Komunis – Republik Indonesia pada Kamis malam,  11 Januari 2018.

KH.Zuhdi Tafsir mengatakan selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat organisasi FAK – RI mengingatkan kembali kepada seluruh anggota dan simpatisan FAK – RI agar kembali melihat aturan organisasinya, yang mana organisasi FAK – RI merupakakan organisasi independen dan tidak berafiliasi atau bekerjasama politik dengan partai politik manapun.

“Kembali menekankan bahwa organisasi FAK – RI adalah organisasi independen dan tidak berafiliasi atau bekerjasama politik dengan partai politik manapun dan tidak berafiliasi dengan kandidat pasangan calon pemilukada/ kandidat politik”, terang KH.Zuhdi Tafsir. 

Hasil Rapat Kordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) Organisasi Front Anti Komunis – Republik Indonesia tersebut diterbitkan dalam Surat Keputusan DPP FAK – RI dan menurut Khoirul Anam, Sekretaris DPP FAK – RI kepada anggota Rakorpimda mengatakan keputusan DPP tersebut syarat untuk menyelamatkan organisasi FAK – RI dari pergesekan yaang timbul akibat pesta demokrasi yang sebentar lagi diperhelatkan.

Selain pernyataan sikap kenetralan berpolitik, Rakorpimda FAK – RI yang dihadiri dari Kabupaten Madiun, Ponorogo, Ngawi dan Magetan tersebut, DPP FAK – RI membekukan kepengurusan DPD FAK – RI Kabupaten Magetan yang diketuai AGUS dan Sekretaris Ahmad Zahni.

Pembekuan kepengurusan yang seharusnya habis masa belakunya sampai 2020 itu menurut KH.Zuhdi Tafsir bukan tanpa alasan, sehingga untuk sementara organisasi FAK – RI Magetan diambil alih oleh pimpinan pusat.

Sebelum berakhirnya acara itu, DPP FAK – RI juga membentuk Tim percepatan untuk penyelenggaraan Musyawarah Daerah (MUSDA) FAK – RI dibeberapa kota atau kabupaten serta pelaksanaan diklat – diklat kenggotaan FAK – RI. (Hari)