Pilkades Di Kabupaten Magetan tahun 2017 yang usai digelar serentak di 23 Desa seluruh wilayah Kabupaten Magetan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 November 2017, sejak pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Berikut perolehan suara terbanyak pada Pilkades serentak di Kab.Magetan 2017 yang bersumber dari data panitia Pilkades :
1. Selorejo. = Jumadi
2. Kalangketi = Supangat
3. Purworejo = Hari Agung
4. Kenongomulyo = Heri Suwarno
5. Sidokerto = Agung susilo
6. Purwosari = Rajab
7. Ringinagung = Bagus
8. Mojopurno = Rusdin
9. Banjarejo = Jumiran Harya
10. Kalang = Suwardi
11. Buluharjo = Mulyono
12. Sidorejo = Pulung Larsson
13. Kembangan = Yani Maryadi
14. Bandar= Dariyanto
15. Bulu = Jedi Firmansah
16. Malang =Sukardi
17. Kauman = Dimas Galing S
18.Prampelan = Imong Astoraharjo
19.Gondang = Daryanto
20.Baluk = Jerman Abdul Aziz Basri
21.Ngumpul = Puji Lestarianto
22.Jajar = Eko Suprayitno
23.Geplak= Suratmin
Sementara itu Bupati Magetan melalui Sekda Kab.Magetan Dr. Drs. H. Bambang Trianto, MM menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat hingga suksesnya pelaksanaan Pilkades serentak di Magetan 2017 berjalan lancar dan aman.
"Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut serta berpartisipasi demi lancar dan suksesnya pilkades serentak di Magetan". Kata Bambang.
Dalam menunggu penetapan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan keputusan Bupati Magetan, Sekda Magetan juga menghimbau agar semua masyarakat kembali rukun kondusif tanpa terbawa arus dampak perbedaan pilihan untuk selanjutnya bersama sama membantu kepala desa yang baru nantinya dalam memajukan pembangunan di wilayah masing-masing.
Dalam menunggu penetapan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan keputusan Bupati Magetan, Sekda Magetan juga menghimbau agar semua masyarakat kembali rukun kondusif tanpa terbawa arus dampak perbedaan pilihan untuk selanjutnya bersama sama membantu kepala desa yang baru nantinya dalam memajukan pembangunan di wilayah masing-masing.
"Selamat kepada yang mendapat suara terbanyak, semoga jabatan ini amanah. Dan kepada semua pihak Mari kita ciptakan Magetan situasi aman kondusif". Harap Bambang
Selanjutnya proses Pemilihan Kepala Desa adalah Penetapan Kepala Desa terpilih sebagaimana diundangkan pada pasal 44 Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Untuk proses penetapan Kepala Desa terpilih yakni setelah pemungutan suara untuk memilih calon Kades, Panitia pemilihan kepala desa menyampaikan laporan hasil pemilihan kepala desa kepada BPD.
Kemudian BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan kepala desa menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati Magetan melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa. (Faul/ Goen. S)