Laporkan Ke Polres Magetan, Rekayasa Kades Ngunut Tentang Pembangunan Ruko BUMDes di Tanah PG Rejosari

Setelah ketahuan dan dimuat di media mearindo soal pembangunan ruko BUMDes tak berijin ditanah PG Rejosari,  Kepala Desa Ngunut tiba-tiba memindahkan bangunan Stand Ruko BUMDes di lahan Milik Desa namun yang menjadi pertanyaan para warga, dana yang digunakan membangun dari uang mana karena fisik bangunan Stand Ruko BUMDes yang dilahan PG sudah jadi 100%. Kini kasusnya dilaporkan ke Polres Magetan Jawa Timur.  Senin (23/10/2017)

Magetan –Jawa Timur

Akhirnya Surat Laporan Ketua Forum Infokonkom Kabupaten Magetan Puguh Wicaksono (Sonny Tulung) di tanggapi Kepolisian Resort Magetan tertanggal 19 Agustus 2017 dengan Nomor : B/194/SP2HP.1/VIII/2017/Satreskrim, terkait pelaporannya mengenai Kepala Desa Ngunut Membangun Stand BUMDes dengan Dana Desa dilahan Pabrik Gula Rejosari. Rujukan Undang-undang RI No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, menindaklanjuti surat pengaduan Ketua Forum Infokonkom Kabupaten Magetan No. 01/Forinforkonkom/II/2017 tanggal 10 Agustus 2017 perihal laporan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kepolisian Resort Magetan merujuk atas laporan tersebut diatas kepolisian akan menindaklanjuti bahwa laporan ketua Forum Infokonkom yang dikirim secara tertulis sudah diterima dan selanjutnya akan melakukan pengumpulan data atau dokumen, bahan informasi, bukti-bukti petunjuk dan klarifikasi lebih lanjut (Pulbaket).

Dalam Pelaksanaan tugas Kepolisian Resort Magetan menugaskan penyidik dari unit III/Tipikor Satreskrim Polres Magetan yang dipimpin oleh Iptu Ika Wardani, SH selaku kanit III/Tipikor Satreskrim.

“Sudah lama lo pelaporan kami soal pembangunan Stand Ruko BUMDes di lahan Pabrik Gula Rejosari tersebut dengan menggunakan Dana Desa sebesar Rp. 50.444.000,- tanpa ada persetujuan tertulis dengan pihak PG, sampai sekarang kok belum ada status jelas”. Keluh Sonny, Senin (23/10/2017)

Lanjut Sonny, kami minta kejelasan dari pihak desa, apakah status tanah ini sudah jelas, yang jelas masyarakat tidak pernah diajak rembugan serta PG juga tidak diajak bicara, tiba-tiba sudah ada aktifitas pembanguan Stand Ruko BUMDes.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Magetan, Sukatni saat ditemui Mearindo.com mengatakan, kami kemarin melalui Aiptu Joko ke Desa Ngunut untuk klarifikasi megenai laporan yang kami terima Polres Magetan dari Forum Infokonkom Magetan, “Hingga kini belum sampai ada penyidikan dari kami, karena kami harus cek dulu”, ucap Sukatni. Jumat (20/10/2017).

Selanjutnya awak Mearindo.com melanjutkan konfirmasinya ke Kelapa desa Ngunut Totok namun Totok sejak ditulis media ini begitu di klarifikasi selalu menjawab “Sedang dalam proses Aparat Penegak Hukum (APH), silahkan kroscek ke APH, karena sedang dalam penyidikan di Polres”, ucap Totok. Kamis (19/10/2017)

Ditempat yang berbeda Camat Kawedanan Cahya wijaya mengatakan, disaat Desa Ngunut mulai kegiatan katanya ingin membuat semacam BUMDes.

“Kami pun saat itu belum paham 100% karena aspek regulasi dan lain sebagainya belum kami cermati, saya belum tahu aturan perdesnya, harusnya ada MOU antara Pemerintah Desa dengan yang punya lahan dengan yang punya lahan kalau tidak mau ada masalah dikemudiuan hari”. ucap Cahaya Wijaya.  Rabu (18/10/2017).

Tak mau ketinggalan Agus Pujiono selaku aktifis yang biasa mencermati pembangunan Dana Desa mengatakan, meskinya APBDes itu ditetapkan setelah diberlakukan verifikasi RAPBDES dan disetujui oleh Bupati melalui Camat.

“Ketika ada permasalahan seperti ini terus Camat dengan enteng bilang belum menguasai regulasi dan juga belum menyetujui tentang penetapan APBDes diwilayahnya itu sangat konyol, apa memang Kepala Desa dijadikan sasaran tembak, kalau hal seperti ini terjadi diseluruh Kabupaten Magetan, ya kasihan Kepala Desanya dong”. Pungkas Agus Pujiono salah satu Aktivis Pemerhati Pembangunan Desa di Magetan, Senin (23/10/2017) (G.Lih)
Sumber Mearindo.com