Magetan – Awalnya Masyarakat merasakan senang ada Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), namun dalam perjalannya terdapat kasus pungutan liar dalam PRONA di 12 desa di wilayah Kabupaten Magetan yang beberapa diantaranya sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, namun tidak jelas, proses itu berhenti. Kabarkan yang beredar ada panitia Prona yang bermain dengan jaksa setempat.
“Kalau memang Kejari tidak main-main seperti yang tersiar di masyarakat. Silakan kasus dilanjut, kalau perlu dan berani lakukan penahanan karena ini jelas korupsi,”kata Sifaul Anam pentolan Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu Magetan, yang menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena ada kasus Pungli di dalamnya saat ditemui Majalah Merista Online di kantornya Jalan Jaksa Maospati, Senin (25/8/2014).
Menurut Anam panggilan akrab Sifaul Anam ini, tahun 2014 di wilayah Kabupaten Magetan ada 12 desa yang menerima program Prona ini. Dari ke-12 desa penerima Prona ini beberapa diantaranya ditemukan panitia Prona desa melakukan pungli dengan menarik biaya dari masyarakat antara Rp 500 ribu per bidang hingga Rp 1,5 juta.
“Sudah jelas dipetunjuk pelaksana Prona, sumber anggaran PRONA dari APBN, yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan. Tapi aparat BPN dan Penitia desa masih saja memanfaatkan,”kata Anam pria yang berrambut panjang ini, berjanji akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) bila di Kejari Magetan tidak berjalan.
Dijelaskan Anam, biaya yang ditanggung APBN diantaranya biaya pendaftaran, biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah. “Sementara untuk empat pathok, enam meterai ditanggung pemohon. Kalau dikalkulasi biaya untuk pathok, meterai dan lain-lain tidak sampai Rp 300 ribu. Tapi kenapa panitia yang diketahui petugas BPN menarik biaya Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta,”kata Anam.
Anam masih memberikan waktu Kejari Magetan sampai sepekan, paling tidak sepekan mendatang panitia desa yang sudah dipanggil, dan harus ada perkembangan dari pemeriksaannya,”ujar Anam sambil menjelaskan ke-12 desa yang menerima Prona 2014 itu diantaranya – Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Desa Kedungguwo, Kecamatan Sukomoro, Desa Tanjungsepreh dan Desa Ngujung, keduanya di Kecamatan Maospati, Desa Patihan dan Desa Baluk, di Kecamatan Karangrejo, Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, Desa Garon, Kecamatan Kawedanan, Desa Jeruk dan Desa Gunungan, di Kecamatan Kartoharjo, Desa Petungrejo dan Desa Sukowidi, di Kecamatan Nguntoronadi.
Lanjut Anam akan melayangkan surat ke BPN Magetan terkait biaya PRONA untuk program masyarakat kurang beruntung (miskin). “BPN Magetan jangan sampai mengingkari Juklak BPN Pusat yang mengatakan PRONA tidak gratis, yang gratis hanya biaya operasinal. Sedang biaya pendaftaran, biaya pengukuran tanah dan pemeriksaan tanah tidak dibiayai negara,”kata Anam.
Anam berharap, Kejari bisa konsisten dengan pernyataan sebelumnya, akan mengusut kasus pungli biaya PROINA ini sampai tuntas. “Tunggakan atau kasus korupsi yang mandeg di Kejari dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mulai 2012 – 2014 masih banyak. Dan itu menyangkut APBD 1999 – 2004 dan yang terbaru kasus Kunker DPRD Rp 12 miliar yang sampai sekarang tidak ada kabar,”pungkas Anam. (lak)